Para pedagang daging sapi dan jasa pangan mengambil langkah untuk mendatangi Kementerian Perdagangan baru-baru ini. Mereka ingin mempertanyakan kepastian penerbitan izin impor daging sapi yang menjadi sangat krusial bagi kelangsungan usaha mereka.
Aksi ini dipicu oleh kebijakan pemangkasan kuota impor yang drastis bagi pelaku usaha swasta pada tahun 2026. Sementara itu, alokasi kuota terbesar diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha swasta.
Menurut laporan terbaru, total kuota impor daging sapi ditetapkan mencapai 297 ribu ton. Dari total tersebut, sekitar 250 ribu ton dialokasikan untuk BUMN, khususnya melalui ID Food yang menugaskan PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Di sisi lain, kuota yang diberikan kepada pelaku usaha swasta hanya sebanyak 30 ribu ton. Hal ini hanya sekitar 16 persen dari kuota yang diterima swasta tahun lalu, yang mencapai 180 ribu ton, memperlihatkan penurunan yang signifikan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, izin impor untuk sebagian besar pelaku usaha swasta belum mendapatkan kepastian. Ia menegaskan bahwa kegiatan impor memerlukan perencanaan matang, yang akan terhambat oleh situasi ini.
“Kami meminta kepastian karena izin impor hingga kini belum juga keluar. Bisnis ini memerlukan perencanaan yang baik dan hambatan dalam sektor ini tentu dampaknya besar tidak hanya bagi pengusaha daging, tetapi juga untuk hotel dan restoran,” tambah Teguh saat konferensi pers di Kemendag.
Pengalihan kuota yang signifikan ke BUMN, menurutnya, berisiko mengganggu pasokan dan keikutsertaan swasta dalam menjaga ketersediaan daging di pasar. Proses impor sendiri, dari izin hingga distribusi, setidaknya membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu.
Dengan Ramadan dan Lebaran yang semakin dekat, Teguh mengingatkan bahwa situasi ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah pasokan. Suara ketidakpuasan juga disampaikan oleh pengusaha hortikultura, Husein Alamsyah, yang merasa bahwa langkah ini dapat mematikan pelaku usaha swasta.
Pengalihan Kuota Impor Daging: Dampak bagi Sektor Swasta
Husein mengungkapkan bahwa jika tujuan pemerintah adalah untuk mendominasi pasar, maka lebih baik jika izin semua pelaku usaha swasta dicabut. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang adil, mengingat bahwa semua pelaku usaha, baik swasta maupun BUMN, berkewajiban membayar pajak dan pungutan yang sama.
Marina Ratna, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa izin impor yang sudah diterbitkan, hanya segelintir perusahaan yang beruntung. Ia merasa bahwa perusahaan-perusahaan besar yang memiliki grup dengan banyak anak usaha dapat dengan mudah mendapatkan izin, sementara pengusaha yang telah lama beroperasi justru terabaikan.
Dalam upaya mencari jalan keluar, para pengusaha telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta Kementerian Pertanian. Mereka berharap memiliki dukungan agar rekomendasi teknis untuk impor daging sapi dapat segera direalisasikan.
Marina menambahkan bahwa lemahnya pelibatan asosiasi dalam pembahasan Neraca Komoditas tahun ini membawa dampak negatif bagi pengusaha swasta. Ia menunjukkan bahwa alasan pengalihan kuota kepada BUMN untuk stabilisasi harga di pasar tidak terlihat dalam kenyataannya.
Situasi di lapangan menunjukkan harga daging justru mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini sangat bertentangan dengan klaim stabilitas harga yang seharusnya dicapai.
Ketidakpastian dalam Kebijakan: Tantangan bagi Para Pelaku Usaha
Para pengusaha berpendapat bahwa ketidakpastian yang muncul akibat pengalihan kuota ini akan berujung pada dampak negatif yang jauh lebih besar. Banyak pelaku usaha swasta yang mengandalkan izin impor untuk menjaga arus pasokan produk dan memenuhi permintaan pasar.
Saat Ramadan mendekat, kebutuhan akan daging biasanya meningkat. Jika masalah ini tidak segera ditangani, maka bisa jadi pasar akan mengalami kelangkaan, yang tentu saja mempengaruhi harga. Seluruh rangkaian ini berada di tangan Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikannya.
Masyarakat menanti keputusan final terkait izin impor ini, mengingat potensi dampak bagi kesejahteraan ekonomi. Salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan adalah menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan transparan bagi semua pelaku usaha, terlepas dari status mereka sebagai swasta atau BUMN.
Kemendag juga perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha. Keterlibatan mereka sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya memenuhi kepentingan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok daging.
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, setiap kebijakan yang dibuat memiliki konsekuensi langsung terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, penting untuk menyusun strategi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak tetapi juga mendorong pertumbuhan bersama di sektor ini.
Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak dalam Pengambilan Keputusan
Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha perlu ditingkatkan. Pertemuan berkala yang melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor dapat membantu membangun kesepahaman dan menemukan solusi yang tepat untuk menghadapi masalah ini.
Jangan melupakan fakta bahwa sektor pangan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian. Ketersediaan dan stabilitas pasokan daging sapi pada akhirnya akan berdampak pada daya beli masyarakat.
Harapan ke depan adalah agar setiap kebijakan yang diambil mampu memberi ruang bagi inovasi dan pengembangan pasar. Dengan menjadikan sektor pangan sebagai salah satu prioritas, akan tercipta ekosistem yang lebih sehat bagi semua pelaku usaha.
Dalam menghadapi tantangan yang ada, kehadiran regulasi yang berpihak kepada pengusaha swasta sangat diperlukan. Dalam hal ini, transparansi dan keadilan dalam proses penerbitan izin menjadi hal yang mutlak untuk diwujudkan.
Kesimpulannya, pengalihan kuota impor yang signifikan ini harus disikapi secara bijak oleh semua pihak. Hanya dengan kolaborasi yang baik, masalah ini bisa dijadikan peluang untuk menciptakan pasar yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan.














