Menteri Koperasi baru-baru ini menyampaikan bahwa ada pihak-pihak yang merasa tidak senang dengan perkembangan koperasi di Indonesia. Dalam pandangannya, keberadaan koperasi yang kuat dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional, tetapi juga menimbulkan tantangan yang tidak mudah dihadapi.
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi, menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi saat ini sedang bekerja untuk mengesahkan peraturan baru. Upaya ini diharapkan dapat memperbarui regulasi yang telah ada, yang tidak lagi relevan dengan situasi dan dinamika ekonomi saat ini.
Menurut Ferry, regulasi yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sudah tidak menyokong pertumbuhan koperasi yang optimal. Dengan adanya perubahan kebijakan, para pelaku koperasi diharapkan dapat lebih inovatif dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.
Mendorong Keberadaan Koperasi di Indonesia Melalui Regulasi Baru
Kementerian Koperasi berkomitmen untuk menyusun undang-undang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman. Selama ini, regulasi yang telah ada sering kali menjadi penghalang bagi koperasi untuk tumbuh.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 pernah digugat di Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan sebagian, sehingga Undang-Undang tahun 1992 kembali berlaku. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya perjalanan regulasi koperasi di Indonesia selama ini.
Ferry mengungkapkan bahwa terdapat 22 regulasi yang selama ini membatasi aktifitas koperasi. Beberapa larangan tersebut membuat koperasi tidak dapat melakukan banyak hal, seperti mendirikan rumah sakit atau berpartisipasi di sektor tertentu.
Peraturan Baru Membuka Peluang Baru bagi Koperasi
Salah satu perubahan positif adalah pengakuan bahwa koperasi kini dapat terlibat dalam pengelolaan tambang dan mineral. Ini merupakan langkah yang sangat berarti, yang bisa membawa dampak besar pada keberlangsungan koperasi di tanah air.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 menjadi salah satu tonggak sejarah bagi koperasi, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha pertambangan. Ini adalah unek-unek yang selama ini menjadi harapan banyak pelaku koperasi.
Dengan kembali diberikannya ruang bagi koperasi untuk ikut dalam pengelolaan sumber daya alam, terdapat harapan baru bagi peningkatan perekonomian lokal dan kesejahteraan anggotanya.
Pentingnya Kesadaran akan Peran Koperasi dalam Perekonomian
Kesadaran akan pentingnya koperasi dalam mendukung perekonomian harus ditingkatkan, baik di tingkat pemerintah, masyarakat, maupun pengusaha. Ini karena koperasi memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Lebih dari sekadar tempat berkumpul, koperasi dapat menjadi sarana inovasi dan pengembangan bisnis yang lebih inklusif. Dengan demikian, dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah, sangat penting untuk kelangsungan dan keberhasilan koperasi.
Harapan Ferry adalah agar koperasi dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Indonesia. Sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional, keberadaan koperasi yang kuat diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada.
















