Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan dampak dari rancangan peraturan mengenai pungutan ekspor yang terdapat dalam Undang-Undang terkait Komoditas Strategis. Mereka khawatir bahwa pengaturan tersebut akan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya, seperti Undang-Undang Perkebunan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa banyak sekali kebijakan yang mengaturnya. Misalnya, terdapat beberapa peraturan yang berkaitan dengan pungutan ekspor yang sudah ditetapkan melalui regulasi yang ada.
Iqbal menjelaskan bahwa pasal mengenai pungutan ekspor diatur dalam draft RUU Komoditas Strategis, yang tentunya harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha. Ini merupakan isu penting yang harus segera diselesaikan untuk memastikan kelancaran ekspor nasional.
Pentingnya Pengaturan yang Jelas dalam Pungutan Ekspor
Pungutan ekspor yang diatur oleh RUU ini dikhawatirkan justru akan memperumit proses bagi para pelaku usaha. Hal ini berpotensi menambah beban administratif dan biaya operasional yang harus ditanggung oleh eksportir.
Menurut Iqbal, pelaksanaan ekspor seharusnya tidak menambah kerumitan yang ada saat ini. Penambahan kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis akan menyulitkan para pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka.
Kewajiban verifikasi juga dapat berdampak pada waktu yang dibutuhkan oleh eksportir untuk menyelesaikan proses ekspor. Jika proses ini menjadi terlalu rumit, akan ada kemungkinan berkurangnya daya saing komoditas yang diekspor.
Potensi Tumpang Tindih dalam Regulasi Ekspor
Iqbal menyampaikan bahwa saat ini, pengaturan mengenai pungutan ekspor sudah dijelaskan dalam beberapa undang-undang yang ada. Sebagai contoh, terdapat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 yang mengatur hal tersebut.
Diharapkan dengan adanya penjelasan yang lebih mendalam tentang regulasi ini, para pelaku usaha dapat memahami dan mengikuti proses yang ada dengan lebih mudah. Namun, jika RUU baru ini tidak disusun dengan baik, hal tersebut justru akan berbalik merugikan.
Tujuan dari pengaturan yang ada seharusnya adalah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses ekspor. Apabila pengusaha merasa tertekan dengan berbagai aturan yang saling tumpang tindih, hasil akhirnya bisa menjadi negatif bagi perekonomian nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup Komoditas Strategis
Menurut RUU yang dibahas, komoditas strategis meliputi berbagai jenis barang hasil bumi yang dihasilkan dari sektor perkebunan. Barang-barang tersebut harus memenuhi syarat tertentu agar dapat diperjualbelikan secara luas.
Beberapa komoditas strategis yang diatur dalam RUU ini antara lain cengkeh, kakao, karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, sagu, tebu, teh, dan tembakau. Ini menunjukkan keberagaman sumber daya alam yang dimiliki oleh negara.
Adanya pengaturan yang jelas mengenai komoditas strategis ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola sumber daya dengan lebih baik. Selain itu, hal ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha.