Sebanyak 37 provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi besaran upah terendah yang harus diberikan kepada pekerja di masing-masing daerah.
Proses penetapan UMP dilakukan melalui surat keputusan gubernur yang berlaku di setiap provinsi. Hingga saat ini, hanya Provinsi Papua Pegunungan yang belum mengumumkan besaran UMP tersebut.
UMP tertinggi yang ditetapkan adalah DKI Jakarta dengan angka Rp5,72 juta, sedangkan yang terendah ada di Jawa Barat dengan Rp2,31 juta. Ini menunjukkan variasi yang signifikan dalam upah minimum di berbagai wilayah di Indonesia.
Perbandingan UMP di Berbagai Provinsi di Indonesia
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana besaran UMP berbeda di tiap provinsi. UMP menjadi indikator penting bagi kesejahteraan pekerja, dengan setiap daerah memiliki pertimbangan yang berbeda dalam menentukan angka yang tepat.
Provinsi dengan kenaikan tertinggi untuk UMP 2026 adalah Sulawesi Tengah, yang mengalami kenaikan sebesar 9,08 persen. Ini menunjukkan usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di provinsi tersebut.
Di sisi lain, Nusa Tenggara Barat tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan terendah, yaitu hanya 2,72 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan upah dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.
Daftar UMP 2026 dan Persentase Kenaikannya di Setiap Provinsi
Beberapa provinsi telah mengumumkan rincian UMP 2026 dan persentase kenaikan dari tahun sebelumnya. Misalnya, Aceh menetapkan UMP sebesar Rp3,93 juta, dengan peningkatan sebesar 6,7 persen dari tahun sebelumnya.
Di Sumatra Utara, UMP ditetapkan pada angka Rp3,22 juta, yang menunjukkan kenaikan 7,9 persen. Ini menjadi indikasi positif bahwa pemerintah daerah berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pekerja.
Selain itu, di daerah seperti Jawa Timur, UMP ditetapkan Rp2,44 juta dengan kenaikan sebanyak 6,1 persen. Kenaikan ini penting karena akan membantu pekerja dalam menghadapi inflasi dan menjaga daya beli mereka.
Dampak Penetapan UMP terhadap Pekerja dan Ekonomi Daerah
Penetapan UMP tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada ekonomi daerah secara keseluruhan. Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, perlu diingat bahwa perusahaan juga harus siap menghadapi kenaikan biaya operasional akibat peningkatan upah. Hal ini bisa menjadi tantangan, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Dengan penetapan yang beragam di tiap provinsi, penting bagi pemerintah daerah untuk terus berkomunikasi dengan pengusaha. Kerja sama ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.













