• Contcat Us
Friday, August 22, 2025
Siarandigital.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Home
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 per 2 Agustus 2025 Terbaru

Claudy Lim by Claudy Lim
August 2, 2025
in Berita
0
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 per 2 Agustus 2025 Terbaru

Pemerintah Indonesia merencanakan perubahan signifikan pada skema iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada 2 Agustus 2025. Langkah ini diambil seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas yang sebelumnya ada, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

Dari peraturan yang baru ini, ketentuan mengenai besaran iuran belum ditentukan secara jelas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden yang merevisi aturan Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penetapan iuran akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

READ ALSO

Tanggapan Bahlil Terkait Isu Tambang Ilegal yang Disinggung Prabowo

Muara Enim Kaya Sumber Daya Alam, Bupati Tagih Keadilan Fiskal

Selama masa transisi, aturan yang berlaku tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Hal ini dilakukan agar peserta BPJS Kesehatan tidak merasa kehilangan kepastian selama proses perubahan kebijakan tersebut.

Rincian Skema Iuran yang Berlaku Saat Ini

Pada Peraturan Presiden 63/2022, sistem perhitungan iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori. Yang pertama adalah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di mana iuran mereka dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, ada iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dipekerjakan di Lembaga Pemerintahan. Iuran ini ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Selanjutnya, bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, aturan iuran tetap sama, yaitu 5% dari gaji bulanan, dengan pembiayaan yang serupa antara pemberi kerja dan peserta.

Detail Iuran untuk Keluarga Tambahan dan Peserta Lain

Mengenai iuran untuk keluarga tambahan dari PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenakan biaya sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Ini bertujuan agar peserta bisa memperluas perlindungan kesehatan untuk keluarganya.

Khusus untuk kerabat lainnya, seperti saudara kandung dan asisten rumah tangga, terdapat ketentuan tersendiri. Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja, iuran ditetapkan dengan rincian sebagai berikut.

Iuran untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, pada periode tertentu, iuran ini dapat disubsidi oleh pemerintah untuk meringankan beban peserta.

Perubahan yang Menanti dalam Sistem Iuran BPJS Kesehatan

Bagi Kelas II, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan untuk Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan. Ini menunjukkan adanya perbedaan manfaat yang disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih peserta.

Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda atau anak yatim piatu dari veteran, ketentuan iuran diatur terpisah, di mana iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja tertentu.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dalam aturan ini, tidak ada denda bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran hingga waktu tertentu, namun denda akan dikenakan setelah waktu tersebut berlalu.

Tags: AgustusBPJSDaftarIuranKelasKesehatanTerbaru

Related Posts

Tanggapan Bahlil Terkait Isu Tambang Ilegal yang Disinggung Prabowo
Berita

Tanggapan Bahlil Terkait Isu Tambang Ilegal yang Disinggung Prabowo

August 22, 2025
Muara Enim Kaya Sumber Daya Alam, Bupati Tagih Keadilan Fiskal
Berita

Muara Enim Kaya Sumber Daya Alam, Bupati Tagih Keadilan Fiskal

August 22, 2025
Petaka Menghantam Dua Negara Eropa Sekaligus, Layanan Terhenti dan Banyak Korban
Berita

Petaka Menghantam Dua Negara Eropa Sekaligus, Layanan Terhenti dan Banyak Korban

August 21, 2025
Jaga Keandalan Jaringan, Sukses Kawal HUT ke-80 RI
Berita

Jaga Keandalan Jaringan, Sukses Kawal HUT ke-80 RI

August 21, 2025
Harga Tiket Kereta untuk Petani dan Pedagang, Begini Jawaban Bos KAI
Berita

Harga Tiket Kereta untuk Petani dan Pedagang, Begini Jawaban Bos KAI

August 20, 2025
Putin Bombardir Ukraina Setelah Temui Trump, NATO Kirim Jet Tempur
Berita

Putin Bombardir Ukraina Setelah Temui Trump, NATO Kirim Jet Tempur

August 20, 2025
Next Post
Curhat Pria Jepang Pemenang Lelang Tas Birkin Asli Rekor Dunia

Curhat Pria Jepang Pemenang Lelang Tas Birkin Asli Rekor Dunia

POPULAR NEWS

2,1 Miliar Orang di Dunia Terancam Presbiopia, Apa Itu Kondisi Ini?

2,1 Miliar Orang di Dunia Terancam Presbiopia, Apa Itu Kondisi Ini?

August 8, 2025
Nubia Hadirkan Smartphone Gaming RedMagic Kembali di Indonesia

Nubia Hadirkan Smartphone Gaming RedMagic Kembali di Indonesia

August 22, 2025
Komisi VII Bahas Kerugian Negara Rp 300 T dari Tambang Ilegal

Komisi VII Bahas Kerugian Negara Rp 300 T dari Tambang Ilegal

August 15, 2025
Dukungan Program Ketahanan Pangan melalui Inovasi Limbah oleh Pertamina

Dukungan Program Ketahanan Pangan melalui Inovasi Limbah oleh Pertamina

August 13, 2025
BUMN Danantara Didorong Adopsi AI, Manusia Berpotensi Digantikan

BUMN Danantara Didorong Adopsi AI, Manusia Berpotensi Digantikan

August 15, 2025

Berita Terkini

Perang Harga Memanas, Hyundai Enggan Turut Serta

Perang Harga Memanas, Hyundai Enggan Turut Serta

August 2, 2025
Dukung Suami Sepenuh Hati, Shyalimar Malik Tegaskan Nikah dengan Eric Syafutra Tanpa Materi

Dukung Suami Sepenuh Hati, Shyalimar Malik Tegaskan Nikah dengan Eric Syafutra Tanpa Materi

August 3, 2025
Kisah UMKM Kepulauan Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Bank BRI

Kisah UMKM Kepulauan Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Bank BRI

August 6, 2025
Diskon Smart TV 43 Inch Hari Ini, Segera Dapatkan sebelum Kehabisan

Diskon Smart TV 43 Inch Hari Ini, Segera Dapatkan sebelum Kehabisan

August 3, 2025

Network

Beritariau
BitcoinNews
simplenews
rs-medikabsd
upload
ibnusutowohospital
ademsari
dermaluz
jiexpo
donghan
icconsultant
metroindo
bentogroup
gatranews
kacapatri
gemilangsukses
siomom
situskita
masyumi
dapurdia
baginasipagi
bacaajadulu
sukagaming
sobatsandi
ragaminspirasi
salamdokter
buser
morindonews
wordpres
sigarmas
infotekno
metroproperti
siarandigital
corinedefarme
rhinocorp
cloudmedia
amornews
newsbreak
csms
newszonamerah
dutacendana
mediahub
ihsg
diksinews
publikita
hostija
suarakita
warga
pyramedia
eratv
analisanews
ayonet
getkurs
senjupremium
ppob-btn
sekoja
kasmaranjokowi
sigmanews
suarapetirnews
getjobs
beritakarya
sekolahpenerbangan

Logo Siarandigital

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Prediksi Skor Persebaya Surabaya versus Bali United 23 Agustus 2025
  • Boneka Labubu Mini Akan Rilis Minggu Ini dan Dapat Digantung di HP
  • Tanggapan Bahlil Terkait Isu Tambang Ilegal yang Disinggung Prabowo
  • Cara Menjadwalkan Panggilan Video dan Telepon di Aplikasi Pesan

    Copyright © 2025 siarandigital.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. siarandigital.id.

    No Result
    View All Result

      Copyright © 2025 siarandigital.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. siarandigital.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In