Pemerintah Indonesia merencanakan perubahan signifikan pada skema iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada 2 Agustus 2025. Langkah ini diambil seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas yang sebelumnya ada, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
Dari peraturan yang baru ini, ketentuan mengenai besaran iuran belum ditentukan secara jelas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden yang merevisi aturan Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penetapan iuran akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, aturan yang berlaku tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Hal ini dilakukan agar peserta BPJS Kesehatan tidak merasa kehilangan kepastian selama proses perubahan kebijakan tersebut.
Rincian Skema Iuran yang Berlaku Saat Ini
Pada Peraturan Presiden 63/2022, sistem perhitungan iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori. Yang pertama adalah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di mana iuran mereka dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, ada iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dipekerjakan di Lembaga Pemerintahan. Iuran ini ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Selanjutnya, bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, aturan iuran tetap sama, yaitu 5% dari gaji bulanan, dengan pembiayaan yang serupa antara pemberi kerja dan peserta.
Detail Iuran untuk Keluarga Tambahan dan Peserta Lain
Mengenai iuran untuk keluarga tambahan dari PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenakan biaya sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Ini bertujuan agar peserta bisa memperluas perlindungan kesehatan untuk keluarganya.
Khusus untuk kerabat lainnya, seperti saudara kandung dan asisten rumah tangga, terdapat ketentuan tersendiri. Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja, iuran ditetapkan dengan rincian sebagai berikut.
Iuran untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, pada periode tertentu, iuran ini dapat disubsidi oleh pemerintah untuk meringankan beban peserta.
Perubahan yang Menanti dalam Sistem Iuran BPJS Kesehatan
Bagi Kelas II, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan untuk Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan. Ini menunjukkan adanya perbedaan manfaat yang disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih peserta.
Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda atau anak yatim piatu dari veteran, ketentuan iuran diatur terpisah, di mana iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja tertentu.
Penting untuk diingat bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dalam aturan ini, tidak ada denda bagi peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran hingga waktu tertentu, namun denda akan dikenakan setelah waktu tersebut berlalu.