Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, yang berlangsung pada hari Senin. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas berbagai isu, termasuk rencana aksi demonstrasi yang tengah berlangsung serta Rancangan Undang-Undang terkait perampasan aset.
Beberapa pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Said Iqbal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Andi Gani Nena Wea dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dalam diskusi ini, mereka menekankan komitmen untuk mendukung demonstrasi yang bersifat damai, sambil menentang tindakan anarkis yang dapat mengganggu stabilitas negara.
Andi Gani menyatakan, Presiden Prabowo berjanji agar aturan yang memberikan efek jera bagi koruptor segera dibahas. Selain itu, permintaan agar RUU Ketenagakerjaan juga menjadi prioritas dibahas secepatnya diutarakan oleh beberapa perwakilan buruh dalam pertemuan tersebut.
Mendukung Aspirasi Buruh dan Proses Legislasi
Said Iqbal menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi. Hal ini dianggap krusial dalam konteks tuntutan sosial yang berkembang di masyarakat.
Dalam forum ini, para perwakilan buruh juga menyampaikan keprihatinan terkait gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh anggota DPR. Mereka berharap agar hal ini tidak menjadi sumber kesenjangan di tengah kondisi ekonomi yang berat bagi banyak orang akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Selama pertemuan berlangsung, Ketua DPR Puan Maharani juga hadir dan turut mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Hal ini menunjukkan dukungan keterlibatan legislatif terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh para buruh saat ini.
Pentingnya RUU Perampasan Aset bagi Stabilitas Ekonomi
Said Iqbal kembali menegaskan bahwa RUU perampasan aset harus segera disahkan, mengingat sudah tertunda selama puluhan tahun. Ia mengajak semua elemen, termasuk DPR dan partai politik, untuk bersama-sama mendorong agar undang-undang ini segera ditetapkan.
Pembahasan RUU tersebut dianggap sebagai salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurut Iqbal, adanya kepastian hukum mengenai perampasan aset dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia.
Salah satu isu lain yang diajukan dalam pertemuan ini adalah perlunya revisi terhadap sistem pemilu. Hal ini dianggap penting untuk memastikan pemilihan yang lebih adil dan transparan demi masa depan politik yang lebih baik.
Usulan Reformasi Pajak dan Peningkatan PTKP
Di samping itu, para perwakilan buruh mengusulkan agar sejumlah pajak yang memberatkan buruh dihapuskan. Di antara pajak yang diusulkan untuk dihilangkan adalah pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, serta pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam konteks ini, mereka juga mengusulkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pajak yang ditanggung oleh para pekerja.
Namun, Iqbal menekankan bahwa tidak semua usulan dapat diimplementasikan secara cepat. Beberapa hal, terutama yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, mungkin memerlukan waktu dan proses yang lebih panjang untuk dibahas dan disahkan.