Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan lebih besar kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mengatur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan bagi para investor.
Susunan peraturan baru ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam sektor birokrasi, khususnya ketika berhubungan dengan proses perizinan berusaha. Hal ini penting untuk memberikan jaminan waktu dan kepastian hukum bagi investor yang berinvestasi di Indonesia.
Menteri Investasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa dalam implementasinya, aturan ini memungkinkan BKPM untuk mengambil alih proses penerbitan izin dari kementerian atau lembaga lain jika waktu penyelesaian tidak terpenuhi. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat jalannya investasi dan mengurangi ketidakpastian yang ada.
Reformasi dalam Proses Perizinan yang Lebih Cepat dan Efisien
Ketentuan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan. Sebelumnya, walaupun terdapat perjanjian dalam waktu penyelesaian perizinan, seringkali kenyataannya justru lebih lambat karena berbagai faktor. Kini, dengan adanya PP 28/2025, jika batas waktu tidak terpenuhi, BKPM dapat segera menerbitkan izin secara otomatis.
Mekanisme ini dikenal sebagai skema fiktif positif, di mana jika tidak ada respon dari kementerian terkait dalam waktu yang ditentukan, izin dapat dikeluarkan tanpa menunggu lagi. Ini bertujuan untuk mencegah penundaan yang membuat investor kehilangan kesempatan berinvestasi.
Rosan mengungkapkan bahwa kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari pelaku investasi di berbagai kalangan, baik domestik maupun asing. Investor merasa lebih percaya diri karena aturan baru yang menjamin penyelesaian izin dalam waktu yang lebih terukur.
Kepastian Hukum bagi Para Investor dan Musyawarah Lintas Kementerian
Dalam konferensi pers, Rosan mengungkapkan bahwa sebelumnya juga terdapat kesenjangan dalam waktu yang disepakati. Kesibukan berbagai kementerian sering mengakibatkan keterlambatan dalam penerbitan izin, sehingga kebijakan baru diharapkan mampu mengatasi masalah ini. Kementerian Investasi berusaha memastikan bahwa semua pihak terkait dapat bekerja sama dengan baik.
“Masyarakat bisnis harus merasakan manfaat dari peraturan baru ini. Dengan adanya kepastian hukum dan waktu, mereka akan lebih nyaman untuk berinvestasi,” tegas Rosan. Upaya reformasi ini menjadi langkah strategis dalam menarik lebih banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri.
Regulasi ini mengintegrasikan seluruh proses perizinan dalam satu sistem elektronik, yaitu OSS (Online Single Submission). Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan yang selama ini dianggap rumit.
Dampak Positif terhadap Iklim Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
PP 28 Tahun 2025 menggantikan peraturan sebelumnya dan menghadirkan harapan baru untuk iklim investasi di Indonesia. BKPM meyakini bahwa dengan adanya aturan ini, iklim investasi akan semakin membaik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Peningkatan realisasi investasi diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.
Dalam beberapa bulan terakhir, BKPM mencatat adanya peningkatan signifikan dalam impor barang modal, yang menjadi indikator bahwa investasi terus meningkat. Ini menunjukkan adanya kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.
Rosan menambahkan, aturan baru ini juga dipandang sebagai langkah maju dalam memastikan semua proses perizinan dilakukan secara transparan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, investor dapat memantau dan mengakses status perizinan mereka dengan lebih mudah.