Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengumumkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri oleh Kementerian Pertahanan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pasukan serta mendukung program pengadaan yang diperlukan dalam pertahanan negara.
Pembebasan PPN ini bersifat sementara, berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2025. Dalam periode tersebut, seluruh biaya PPN akan ditanggung oleh pemerintah, memberikan kesempatan bagi Kementerian Pertahanan untuk melaksanakan pengadaan tanpa beban pajak tambahan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan ini dituangkan dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPN dari penyerahan hewan khusus berupa kuda, serta perlengkapan pendukungnya, sepenuhnya ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran yang ditetapkan.
Pentingnya Dukungan Kebijakan untuk Pengadaan Kuda Kavaleri
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan TNI memiliki akses terhadap kuda kavaleri yang berkualitas. Pengadaan hewan ini menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan mobilitas dan kemampuan taktis pasukan di lapangan.
Melalui PMK ini, diharapkan proses pengadaan menjadi lebih efisien dan tidak terhambat oleh biaya pajak. Dengan demikian, Kementerian Pertahanan bisa lebih fokus pada upaya peningkatan daya tempur dan penguatan sistem pertahanan negara.
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh pertimbangan kebutuhan mendesak TNI. Bukan hanya sebagai alat perang, tetapi kuda kavaleri juga berfungsi dalam berbagai tugas operasional lainnya.
Proses dan Syarat untuk Mendapatkan Pembebasan PPN
Untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan PPN, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan kuda kavaleri wajib memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan pengembalian pajak.
Pembebasan PPN hanya berlaku untuk kuda kavaleri yang termasuk dalam kategori tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi. Apabila kuda yang diserahkan tidak memenuhi kriteria, PPN-nya tidak akan ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, pengusaha juga harus memastikan bahwa faktur pajak yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, mereka akan kehilangan hak atas pembebasan pajak yang diatur dalam PMK ini.
Pengecualian dan Ketentuan Lain dalam Pembebasan PPN
Pemerintah mencantumkan beberapa pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Misalnya, PPN tidak akan ditanggung untuk kuda kavaleri yang dibeli di luar periode yang telah ditentukan.
Pengecualian juga berlaku bagi PKP yang tidak mematuhi ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak. Dengan demikian, penegakan aturan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak dan transparansi dalam pengadaan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap kegiatan yang terkait dengan pembebasan PPN harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang transparan dan efisien.