Grup musik Wijaya 80 baru-baru ini melayangkan aduan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh salah satu perusahaan BUMN. Mereka merasa bahwa lagu yang mereka luncurkan, berjudul “Terakhir Kali”, telah digunakan tanpa izin untuk kepentingan promosi.
Penyerahan aduan ini dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan telah didaftarkan dengan nomor 469/PBB/XII/2025. Dalam aduan tersebut, mereka berharap agar hak kekayaan intelektual mereka diperhatikan dan dijaga.
Kuasa hukum Wijaya 80, Andhika Djemat, mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengajukan laporan resmi setelah upaya penyelesaian secara informal tidak membuahkan hasil. Mereka ingin menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta di Indonesia.
Keberatan atas Penggunaan Lagu Tanpa Izin
Dugaan pelanggaran yang dialami oleh Wijaya 80 berawal ketika mereka mengetahui lagu mereka digunakan di akun resmi media sosial perusahaan. Hal ini terjadi tanpa adanya izin dari pencipta lagu dan penyanyi.
Andhika menegaskan bahwa pemakaian lagu di media sosial bukanlah sekadar konten sederhana, melainkan telah diolah secara profesional untuk tujuan komersial. Ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap penggunaan karya cipta di lingkungan digital.
Menanggapi perkara tersebut, anggota Wijaya 80 juga mengonfirmasi bahwa lagu mereka telah diedit dan diproduksi ulang untuk dijadikan materi promosi. Ini jelas menunjukkan adanya niat untuk memanfaatkan karya mereka tanpa menghormati hak cipta yang seharusnya dihormati.
Langkah-langkah Sebelum Mengajukan Aduan Resmi
Sebelum menempuh jalur hukum, Wijaya 80 telah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka mengirimkan somasi kepada terlapor sebagai upaya awal untuk mencapai kesepakatan.
Kendati telah melakukan dua kali somasi, pihak Wijaya 80 merasa bahwa respon dari perusahaan tak memadai. Janji yang diberikan belum diindahkan, sehingga langkah lebih serius diambil.
Andhika menambahkan bahwa mereka telah duduk bersama pihak terlapor, namun hasil yang diperoleh masih jauh dari harapan. Hal ini menimbulkan kekecewaan di pihak Wijaya 80, yang merasa haknya diabaikan.
Proses Hukum dan Bukti yang Dihimpun
Dalam aduan resmi kepada DJKI, Wijaya 80 melengkapi dokumen-dokumen penting. Mereka menghadirkan tangkapan layar, video promosi, serta bukti kepemilikan lagu untuk memperkuat posisi mereka.
Andhika Djemat menegaskan bahwa tujuan mereka bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga menjaga hak-hak ekonomi mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini menunjukan bahwa mereka serius dalam mempertahankan hak cipta.
Selain itu, penting bagi mereka untuk mendorong kesadaran masyarakat mengenai hak cipta. Karya musik yang mereka hasilkan adalah bentuk kreativitas yang harus dihargai agar tidak dianggap sepele.
Pentingnya Kesadaran atas Hak Cipta di Dunia Musik
Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghargai hak cipta. Banyak musisi dan pencipta lagu lainnya yang mungkin mengalami hal serupa jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran hak cipta.
Dengan mengedukasi para pelaku industri dan masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat. Ini bisa mendorong kemajuan dalam industri musik lokal dan melindungi karya kreatif yang dihasilkan.
Kasus Wijaya 80 menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan karya musik. Dengan begitu, para pencipta dapat dengan tenang berkarya tanpa khawatir akan haknya terabaikan.















