Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan. Kenaikan ini mencatatkan angka tambahan sebesar Rp126.363, atau sekitar 5,77 persen dari UMP tahun sebelumnya yang berjumlah Rp2.191.238.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan dengan pendekatan moderat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
Diskusi mengenai besaran UMP sudah menjadi hal yang biasa, di mana sebagian pihak menganggapnya terlalu rendah, sementara yang lain merasa sebaliknya. Dalam konferensi pers, Dedi menekankan bahwa perbedaan pandangan ini adalah sesuatu yang wajar dalam proses penetapan kebijakan.
Pentingnya Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Kesejahteraan Pekerja
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah bertindak sebagai penyeimbang antara sisi pengusaha dan pekerja. Kesejahteraan buruh menjadi salah satu fokus yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga mampu memenuhi harapan kedua belah pihak.
Dalam mengambil keputusan, pertimbangan faktor-faktor ekonomi juga menjadi kunci. Kemandirian daerah serta daya saing industri lokal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan angka UMP. Melalui formula yang ditetapkan, pemerintah berusaha untuk menciptakan solusi terbaik.
Selain UMP, aspek Upah Minimum Kota (UMK) juga turut diumumkan dalam kesempatan yang sama. Keputusan mengenai UMK 2026 disusun berdasarkan rekomendasi dari masing-masing daerah, yang memberikan otoritas lebih kepada pemerintah lokal untuk menentukan angkanya.
Detail Penetapan Upah Minimum Kota di Jawa Barat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan proses penetapan UMK secara rinci. Keputusan ini sepenuhnya mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah, memperhitungkan kondisi lokal masing-masing kabupaten dan kota.
Ketika berbicara tentang Kota Depok, terdapat keunikan di mana wilayah ini sebelumnya mengajukan tiga opsi besaran UMK. Namun, pemerintah memilih untuk mengikuti rekomendasi resmi dari pemerintah kota, bukan dari pihak serikat pekerja atau asosiasi pengusaha.
Keputusan ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan. Dalam situasi di mana serikat pekerja cenderung mengusulkan angka tinggi dan asosiasi pengusaha berupaya menekan angka, rekomendasi pemerintah menjadi landasan yang paling bijaksana.
Data Upah Minimum Kota se-Jawa Barat Tahun 2026
Berdasarkan data yang telah diratifikasi, UMK Kota Bekasi 2026 menjadi yang tertinggi, mencapai Rp5.992.931,93. Angka ini jelas mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja di wilayah tersebut.
Berbanding terbalik, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah, masing-masing sebesar Rp2.361.777,09 dan Rp2.351.250. Kenaikan UMK ini terbilang minim, menunjukkan tantangan besar yang dihadapi oleh daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, daftar lengkap UMK 2026 di Jawa Barat menunjukkan kesenjangan yang cukup signifikan antara kabupaten dan kota. Penting untuk terus memantau kondisi ini agar tidak terjadi disparitas yang semakin lebar di masa mendatang.
















