Pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif tiket masuk. Kenaikan ini akan berlaku resmi mulai tanggal 3 November 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta keamanan bagi para pengunjung.
Ketua Kelompok Kerja World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, mengungkapkan bahwa sosialisasi kepada pelaku wisata di sekitar Rinjani sedang dilakukan, untuk mendengar masukan dan tanggapan mereka.
“Mulai tanggal 3 November 2025, tarif baru resmi berlaku. Saat ini, kami masih melakukan sosialisasi dan mendengarkan masukan dari para pelaku wisata,” ungkap Budi, dalam satu kesempatan.
Detail Kenaikan Tarif Tiket Masuk Taman Nasional
Kenaikan tarif tiket masuk ini merupakan bagian dari perubahan kelas wisata, di mana Gunung Rinjani yang sebelumnya berada di Kelas II kini beralih ke Kelas I. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, perubahan ini berdampak pada harga tiket yang harus dibayar oleh pengunjung.
“Dengan perubahan ini, harga tiket masuk akan mengalami kenaikan. Namun, kami masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai jumlah kenaikan yang final,” ujar Yarman Waru, Kepala Balai TNGR.
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan keuntungan jangka panjang bagi pemeliharaan kawasan tersebut, serta meningkatkan pengalaman para pelaku wisata yang berkunjung ke Gunung Rinjani.
Perbandingan Tarif Baru dan Lama untuk Wisatawan
Terdapat perbedaan signifikan dalam tarif baru yang dikenakan kepada wisatawan. Untuk wisatawan mancanegara, tarif baru menjadi Rp 250.000 per hari, meningkat dari sebelumnya Rp 150.000, ditambah asuransi sebesar Rp 200.000.
Bagi wisatawan domestik, tarif baru dikenakan sebesar Rp 50.000, sebelumnya hanya Rp 10.000. Sementara untuk pelajar dan mahasiswa domestik, tarif ditetapkan sebesar Rp 25.000.
Pihak pengelola juga menambahkan bahwa tarif untuk Tiket Non-Pendakian bagi domestik kini menjadi Rp 10.000, sedangkan tarif jasa porter masih mengacu pada kesepakatan antara penyewa dan penyedia layanan.
Tujuan Kenaikan Tarif untuk Meningkatkan Layanan
Kenaikan tarif ini diharapkan bisa digunakan untuk meningkatkan fasilitas yang ada di Taman Nasional Gunung Rinjani. Pihak pengelola menargetkan dana tambahan ini dapat dialokasikan untuk pembangunan shelter di beberapa titik strategis.
Selain itu, dana tersebut juga direncanakan untuk pengadaan peralatan evakuasi bagi para pendaki. Keselamatan pengunjung menjadi salah satu prioritas utama pihak pengelola.
Dengan peningkatan layanan yang maksimal, diharapkan kunjungan wisatawan dapat meningkat, memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Harapan Jangka Panjang Pasca Kenaikan Tarif
Pengelola taman nasional berharap bahwa kenaikan tarif ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada tahun 2024, PNBP kawasan Rinjani tercatat mencapai Rp 22,5 miliar.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelestarian alam serta keamanan para pengunjung di Taman Nasional Gunung Rinjani. Pendaki diharapkan dapat merasakan pengalaman yang lebih baik dengan adanya peningkatan fasilitas dan layanan yang mencukupi.
Dengan rencana ini, diharapkan ke depannya Gunung Rinjani akan semakin dikenal sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman, serta mampu menarik lebih banyak wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
















