Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Perubahan ini direncanakan melalui revisi Undang-Undang BUMN yang akan segera dibahas oleh DPR dalam waktu dekat.
Dasco menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjawab tantangan dalam pengelolaan BUMN. Menurutnya, keterlibatan Badan Penyelenggara BUMN akan memfasilitasi pengelolaan yang lebih efisien dan terkelola dengan baik.
Dalam paparan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Dasco menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan peran BUMN dalam perekonomian nasional. Transformasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor publik di Indonesia.
Perubahan Struktur Kementerian BUMN yang Kontroversial
Perubahan Kementerian BUMN menjadi badan baru ini tidak lepas dari polemik yang ada. Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pengamatan terhadap keberadaan BPI Danantara yang telah mengelola sebagian besar BUMN. Hal ini menunjukkan urgensi untuk merestrukturisasi fungsi kementerian agar lebih fokus pada peran regulasi.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan bahwa fungsi kementerian dalam hal menjadi regulator pemegang saham seri A juga akan ditingkatkan. Dalam konteks ini, kementerian akan lebih memfokuskan diri pada penyusunan regulasi yang mendukung kinerja BUMN.
Revisi Undang-Undang BUMN juga akan mencakup berbagai masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait. Dasco menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam perubahan ini agar hasilnya dapat lebih inklusif dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Aspirasi Masyarakat dalam Revisi UU BUMN
Dalam proses revisi, ada aspirasi dari masyarakat terkait status pejabat BUMN yang sebelumnya berubah menjadi bukan penyelenggara negara. Dasco menegaskan bahwa ada kemungkinan status tersebut akan dikembalikan seperti semula, sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa proses revisi ini akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan. Penyelarasan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan soliditas dalam pengelolaan BUMN.
Revisi ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem dan tata kelola di dalam BUMN agar lebih transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan adanya peningkatan kinerja dan daya saing BUMN di pasar nasional maupun internasional.
Keterlibatan Istana dalam Proses Revisi
Rencana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan juga telah dibahas di tingkat istana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu opsi yang akan dibahas dalam proses revisi. Menurutnya, ada kemungkinan perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan badan usaha negara.
Prasetyo menambahkan bahwa revisi ini merupakan langkah yang cukup strategis untuk meningkatkan efektivitas kinerja BUMN. Seluruh proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dari hasil evaluasi tersebut, RUU BUMN resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, yang menunjukkan keseriusan DPR dalam menangani reformasi di sektor ini.
Prospek Masa Depan BUMN di Indonesia
Dengan semua perubahan yang direncanakan, masa depan BUMN di Indonesia diharapkan semakin cerah. Transformasi ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga pada kinerja dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dasco menekankan bahwa keberhasilan BUMN sangat penting untuk perekonomian nasional. Dengan pengelolaan yang tepat, BUMN dapat berkontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Revisi Undang-Undang BUMN, selain itu, akan menjadi langkah awal untuk memperbaiki landasan hukum yang mengatur operasional BUMN. Penguatan peraturan ini diharapkan mampu mendongkrak inovasi dan efisiensi di dalam tubuh BUMN itu sendiri.