Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengusulkan agar Indonesia mengikuti jejak beberapa negara Arab yang telah melegalkan kasino. Usulan tersebut muncul dalam konteks upaya pemerintah untuk menemukan sumber pendapatan baru, terutama dalam bidang penerimaan negara bukan pajak yang diharapkan dapat memberikan keuntungan finansial.
Dalam rapat kerja antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI, pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai strategi untuk meningkatkan perekonomian. Anggota DPR tersebut memberi contoh bahwa Uni Emirat Arab (UEA) telah mulai merencanakan pembukaan kasino untuk menarik lebih banyak wisatawan dan dana investasi.
Tetapi pembukaan kasino di Indonesia bukanlah ide yang baru. Dalam sejarah, Indonesia pernah memiliki kasino legal yang notabene memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan pemerintah. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1967 di Jakarta, saat Gubernur Ali Sadikin berjuang untuk membangun ibu kota dalam kondisi anggaran yang terbatas.
Sejarah Kasino di Indonesia dan Keuntungan yang Dihasilkan
Pada tahun 1967, Ali Sadikin menghadapi tantangan dalam membangun Jakarta, di mana banyak proyek infrastruktur masih dalam tahapan perencanaan akibat masalah pembiayaan. Untuk mengatasi keadaan ini, salah satu langkah yang diambilnya adalah melegalkan perjudian, yang sebelumnya dilakukan secara ilegal.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan melokalisasi aktivitas perjudian ke kawasan tertentu, sehingga dapat memberikan aliran pendapatan kepada pemerintah. Dalam laporan media pada saat itu, keuntungan dari perjudian ilegal bisa mencapai Rp300 juta per tahun, meskipun uang tersebut tidak masuk ke kas negara.
Melalui legalisasi perjudian, pemerintah berharap dapat memanfaatkan dana yang telah beredar demi kepentingan masyarakat, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan fasilitas kesehatan. Pada 21 September 1967, Gubernur Ali Sadikin menandatangani Surat Keputusan yang melegalkan aktivitas perjudian dalam bentuk kasino.
Lokasi Pertama Kasino Legal di Jakarta dan Aturannya
Kasino legal pertama di Indonesia didirikan di kawasan Petak Sembilan, Glodok, bekerja sama dengan seorang warga negara asing. Tempat ini beroperasi setiap hari dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang, yang menjamin keamanan dan ketertiban.
Namun, terdapat batasan yang ketat mengenai siapa yang diperbolehkan untuk berjudi. Hanya warga negara China atau keturunan China yang diizinkan untuk memasuki kasino, sementara warga Indonesia dilarang bertaruh di sana. Ketentuan ini menunjukkan adanya eksklusi yang jelas dalam aktivitas perjudian tersebut.
Walaupun begitu, kasino ini menarik banyak pengunjung dari berbagai daerah, termasuk Medan, Pontianak, dan Bandung. Hal ini menciptakan sumber pendapatan yang tidak sedikit untuk pemerintah melalui pajak yang dikenakan, yang mencapai Rp25 juta setiap bulan pada saat itu.
Dampak Ekonomi dan Penggunaan Dana dari Kasino
Dengan meningkatnya okupansi kasino, pendapatan pemerintah dari sektor ini bertambah signifikan. Uang pajak tersebut digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur dan layanan publik, menjadikan anggaran Jakarta dari puluhan juta pada awal legalisasi meningkat menjadi Rp122 miliar pada tahun 1977.
Proyek yang didanai oleh dana hasil perjudian termasuk pembangunan jembatan, sekolah, dan rumah sakit, yang mampu menyulap wajah Jakarta menjadi kota yang lebih modern. Namun, ketika pengaturan perjudian diberlakukan, terdapat tantangan baru yang muncul dari sisi sosial dan moral.
Setelah sepuluh tahun beroperasi, legalisasi kasino di Jakarta akhirnya dihentikan pada tahun 1974. Pemerintah pusat mengeluarkan undang-undang yang melarang seluruh bentuk perjudian, sehingga menutup kesempatan untuk mendapatkan pendapatan dari sektor tersebut. Keputusan ini mengubah arah anggaran Jakarta dan menghilangkan sumber pendapatan yang sebelumnya cukup signifikan.