Hasil penelitian terbaru mengenai mi instan menunjukkan hasil yang menggembirakan bagi masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap produk yang sebelumnya diduga mengandung etilen oksida di luar negeri.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pangan yang beredar di Indonesia, serta menjaga reputasi produk pangan lokal. BPOM mengumumkan bahwa sampel mi instan yang diuji tidak menunjukkan adanya kandungan etilen oksida.
Pengujian Produk Mi Instan di Indonesia dan Taiwan
BPOM melakukan pengujian pada sampel produk mi instan yang sama dengan yang ditemukan di Taiwan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa tidak terdeteksi etilen oksida maupun 2-kloroetanol pada produk tersebut.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa kandungan bahan berbahaya tersebut jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan baik di Indonesia maupun Taiwan. Hal ini menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standard keselamatan pangan yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, BPOM menekankan bahwa produk mi instan tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan untuk etilen oksida dan 2-CE, yang masing-masing harus berada di bawah 0,01 mg/Kg. Ini adalah kabar baik bagi konsumen di dalam negeri.
Pentingnya Mematuhi Regulasi Pangan Internasional
BPOM juga menegaskan pentingnya pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku di negara tujuan ekspor. Hal ini bertujuan agar produk yang dikirim ke luar negeri dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas pangan yang bersangkutan.
Dari kasus ini, BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian produk lain yang beredar di Indonesia. Hasil pengujian tetap menunjukkan bahwa tidak ada kandungan etilen oksida dan 2-CE pada produk lainnya.
Penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan. BPOM berkomitmen untuk memberikan bantuan dan nasihat kepada pelaku usaha dalam memenuhi standar internasional.
Langkah-Langkah BPOM dalam Mengawal Kualitas Pangan
BPOM berencana untuk melakukan klarifikasi mengenai temuan dari otoritas Taiwan terkait produk mi instan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga reputasi makanan olahan di Indonesia dan memberikan jaminan kepada masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan dan regulasi yang ketat mengenai batas maksimum residu etilen oksida dalam pangan. Batas tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022.
Berdasarkan regulasi yang ada, etilen oksida dilarang sebagai bahan pestisida. Oleh karena itu, pihak BPOM berupaya keras untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi.
















