Pengacara Hotman Paris Hutapea baru-baru ini mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pemblokiran rekening bank yang tidak aktif dalam waktu tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki akses terbatas terhadap layanan perbankan dan tinggal di daerah terpencil.
Hotman mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang melaporkan melalui kanalnya, Hotman 911, tentang kekhawatiran mereka terkait dengan peraturan baru ini. Dalam unggahannya di TikTok, ia menyatakan bahwa pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan akan menyulitkan mereka untuk mencairkan dana yang ada di dalamnya.
“Ada kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, terutama ketika mereka menyimpan uang di bank namun tidak menggunakannya untuk transaksi dalam waktu tertentu,” ujarnya. Hotman pun mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan ini serta dampaknya kepada masyarakat luas.
Dampak Kebijakan Terhadap Masyarakat di Daerah Terpencil
Kebijakan pemblokiran rekening ini berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat yang tinggal di daerah yang memiliki akses terbatas ke layanan perbankan. Hotman menyoroti bahwa banyak orang, terutama di desa-desa, mungkin membuka rekening tanpa rutin melakukan transaksi.
“Apakah ini yang diinginkan oleh pemerintah? Untuk menyulitkan masyarakat yang sudah mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perbankan?” ujarnya. Hotman berharap agar pemerintah mempertimbangkan masukan dari masyarakat sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara luas.
Dia juga menambahkan bahwa banyak warga desa tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kebijakan perbankan yang berlaku. Hal ini dapat membuat mereka terjebak dalam masalah ketika rekening mereka dibekukan tanpa adanya edukasi atau informasi yang jelas dari pihak bank.
Menyikapi Kekhawatiran Masyarakat Pertama Kali
Hotman Paris juga menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar hak individu atas simpanan mereka. Ia menekankan bahwa negara tidak berhak atas simpanan pribadi hanya karena tidak ada transaksi yang dilakukan dalam rentang waktu tertentu.
“Kita harus ingat bahwa hak atas simpanan pribadi adalah hak asasi manusia,” katanya. Dengan hakikat itu, Hotman mendorong pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses simpanan mereka.
Menurut Hotman, pemblokiran rekening tidak hanya mempersulit masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan ketidakpuasan publik terhadap sistem perbankan yang ada. Ia menyarankan agar pemerintah memberi perhatian lebih pada kondisi masyarakat yang beragam.
Penjelasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan penjelasan terkait kebijakan pemblokiran rekening. Mereka mengklaim langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat serta sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.
Melalui akun media sosialnya, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010. Mereka juga menekankan bahwa pemblokiran hanya berlaku untuk rekening yang sangat berisiko, terutama yang terkait dengan tindak pidana seperti pencucian uang.
PPATK mencatat bahwa lebih dari 31 juta rekening dormant telah dibekukan pada tahun ini, dengan total nilai lebih dari Rp6 triliun. Mereka menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengajukan banding untuk memulihkan rekening yang dibekukan tersebut.