Menteri Investasi dan Hilirisasi baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebanyak 14,6 juta perusahaan resmi terdaftar di Indonesia hingga 3 Desember 2025. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas dari perusahaan tersebut adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian negara.
Statistik ini didasarkan pada pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi salah satu langkah penting dalam mempermudah proses pendaftaran usaha. Menteri tersebut menjelaskan bahwa meskipun banyak usaha besar yang juga mendaftar, sebagian besar tetap didominasi oleh UMKM.
Lebih lanjut, ada sekitar 91 ribu perusahaan besar yang terdaftar pada waktu yang sama. Pertemuan antara Menteri Investasi dan Menko Perekonomian juga membahas rencana penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang perlu diperbarui setiap lima tahun.
Dinamika Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan keberadaan 14,6 juta UMKM, kontribusi mereka terhadap PDB Indonesia sangat signifikan, mencapai lebih dari 60%.
Adapun UMKM juga turut meningkatkan inklusi keuangan, memberikan akses lebih besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Dukungan dari pemerintah melalui berbagai program dan kebijakan diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan dan daya saing UMKM di pasar global.
Namun, UMKM sering menghadapi berbagai tantangan seperti akses pembiayaan, kekurangan informasi pasar, dan manajemen yang tidak memadai. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk memperkuat infrastruktur dan dukungan untuk meningkatkan kapasitas UMKM agar lebih kompetitif.
Pentingnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan alat penting dalam memahami berbagai jenis usaha yang ada di negara ini. Penyempurnaan KBLI diharapkan dapat mengakomodasi berbagai bidang usaha yang belum terdaftar sebelumnya.
Melalui KBLI yang lebih akurat, pihak pemerintah dapat mengelola data dan informasi terkait sektor-sektor ekonomi dengan lebih baik. Ini akan memfasilitasi perencanaan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyempurnaan KBLI terakhir dilakukan pada tahun 2020, dan dijadwalkan akan ada update selanjutnya yang akan terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses registrasi dan pengawasan usaha.
Peran Online Single Submission (OSS) dalam Mendukung Investasi
Sistem OSS berfungsi untuk mempermudah pengurusan izin usaha dan investasi yang selama ini menjadi hambatan bagi banyak calon pengusaha. Dengan adanya sistem ini, proses yang dulunya berbelit-belit kini menjadi lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi sistem OSS kepada semua pihak, termasuk dunia usaha dan kementerian/lembaga terkait. Hal ini bertujuan agar semua pihak memahami cara kerja sistem dan bisa memanfaatkannya dengan maksimal dalam mendirikan usaha.
Melalui OSS, diharapkan penanaman modal bisa meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Dengan demikian, sistem ini merupakan langkah strategis untuk memajukan perekonomian dalam jangka panjang.
















